top of page

Tugas Pokok dan Fungsi

 

I. TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) dari luar negeri dan antar area di dalam negeri serta keluar dan tersebarnya HPHK dan OPTK tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan.

  2. Melaksanakan kegiatan pengawasan keamanan hewani, hayati dan keamanan pangan.

 

II. FUNGSI

  1. Melaksanakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan (8P) terhadap media pembawa HPHK dan OPTK.

  2. Melakukan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK.

  3. Melaksanakan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK

  4. Mengelola laboratorium karantina pertanian

  5. Mengelola data, informasi serta dokumentasi kegiatan opersional perkarantiaan

  6. Memberikan pelayanan teknis operasional perkarantinaan

  7. Mengelola tata usaha dan rumah tangga.

Bhakti Karantina
Badan karntina pertanian
Agenda Kegiatan
Pengumuman

Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masukdan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengg...

Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) da...

Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan / a...

Diantaranya :

  • Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan:

    • Asal daerah, jumlah da...

1/4

Please reload

F.A.Q
Layanan Interaktif
layanan interaktif
layanan interaktif
layanan interaktif
layanan interaktif
Layanan Interaktif
layanan interaktif
layanan interaktif
layanan interaktif
layanan interaktif
layanan interaktif
layanan interaktif
Agenda Kegiatan
System
eqvet
eplaq
eqvet
Please reload

CONTACT INFORMATION
FOLLOW US
TENTANG KARANTINA

 

   

    Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia

    

 

Jl. Litbang Wairklau-Maumere Kab.Sikka Prov. Nusa Tenggara Timur

 

(0382)2426198

Address:



 

​Phone:

 

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • Pinterest Classic

Copyright © 2014 Wilayah Kerja Karantina Pertanian Maumere All Right Reserved.

bottom of page