top of page
Tugas Pokok dan Fungsi
I. TUGAS POKOK
-
Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) dari luar negeri dan antar area di dalam negeri serta keluar dan tersebarnya HPHK dan OPTK tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan.
-
Melaksanakan kegiatan pengawasan keamanan hewani, hayati dan keamanan pangan.
II. FUNGSI
-
Melaksanakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan (8P) terhadap media pembawa HPHK dan OPTK.
-
Melakukan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK.
-
Melaksanakan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK
-
Mengelola laboratorium karantina pertanian
-
Mengelola data, informasi serta dokumentasi kegiatan opersional perkarantiaan
-
Memberikan pelayanan teknis operasional perkarantinaan
-
Mengelola tata usaha dan rumah tangga.
Please reload
Please reload
CONTACT INFORMATION
FOLLOW US
TENTANG KARANTINA
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
Jl. Litbang Wairklau-Maumere Kab.Sikka Prov. Nusa Tenggara Timur
(0382)2426198
Address:
Phone:
Copyright © 2014 Wilayah Kerja Karantina Pertanian Maumere All Right Reserved.
bottom of page