PERSYARATAN UMUM
PERSYARATAN TEKNIS KARANTINA
Setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi
hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dari
bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda
lain;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat
pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. Dilengkapi sertifikasi kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal
hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dari bagian-bagian
tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat
pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dari hasil
bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dari diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat
pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban.
CONTACT INFORMATION
FOLLOW US
TENTANG KARANTINA
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
Jl. Litbang Wairklau-Maumere Kab.Sikka Prov. Nusa Tenggara Timur
(0382)2426198
Address:
Phone:
Copyright © 2014 Wilayah Kerja Karantina Pertanian Maumere All Right Reserved.