top of page
Pelayanan Karantina Tumbuhan tentang Pedoman, Prosedur dan Informasi Teknis
Pelayanan Karantina Hewan tentang Pedoman, Prosedur dan Informasi teknis
Peraturan Karantina Pertanian

PERSYARATAN UMUM

 

PERSYARATAN TEKNIS KARANTINA

 

      Setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:

a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi 

    hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dari  

    bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda 

    lain;

b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;

c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat

    pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

 

     Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:

a. Dilengkapi sertifikasi kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal

    hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dari bagian-bagian  

    tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;

b. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;

c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat

    pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

 

     Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib:

a. Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dari hasil

    bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;

b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;

c. Dilaporkan dari diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat 

    pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

 

     Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban.

Bhakti Karantina
Please reload

Badan karntina pertanian

Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masukdan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengg...

Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) da...

Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan / a...

Diantaranya :

  • Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan:

    • Asal daerah, jumlah da...

1/4

Please reload

F.A.Q
Pengumuman
Link
CONTACT INFORMATION
FOLLOW US
TENTANG KARANTINA

 

   

    Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia

    

 

Jl. Litbang Wairklau-Maumere Kab.Sikka Prov. Nusa Tenggara Timur

 

(0382)2426198

Address:



 

​Phone:

 

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • Pinterest Classic

Copyright © 2014 Wilayah Kerja Karantina Pertanian Maumere All Right Reserved.

bottom of page