top of page
Bhakti Karantina
Badan karntina pertanian

Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masukdan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengg...

Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) da...

Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan / a...

Diantaranya :

  • Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan:

    • Asal daerah, jumlah da...

1/4

Please reload

Agenda Kegiatan

Profil Kami

 

    

   Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tanggal 23 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian.

     Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 23 April 2008 tersebut maka Stasiun Karantina Hewan Kelas II Ende terintegrasi dengan Wilayah Kerja Karantina Tumbuhan Maumere, Ende dan Labuan Bajo dari UPT Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tenau menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersendiri dengan nama Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Ende yang menjalankan Tugas Fungsi Karantina Hewan dan Tumbuhan sekaligus berfungsi sebagai pelebaran pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.

      Wilayah Kerja Karantina Pertanian Maumere yang mengemban misi melindungi kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) hayati, hewani dan nabati, mendukung keberhasilan program agribisnis, memfasilitasi kelancaran perdagangan/pemasaran produk agribisniss, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat , dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.

    Kami senantiasa akan terus berusaha dalam meningkatkan perannya sebagai instrument teknis dalam mengantisipasi perdagangan bebas. Globalisasi perdagangan/free trade membawa konsekuensi meningkatnya intensitas dan frekuensi arus lalu lintas barang dan orang, dimana barrier perdagangan tidak lagi terletak pada tariff , tetapi pada instrument teknis (non tariff barriers) yang berdasar pada nilai-nilai: Religius, Amanah, Kerja Keras, Kebersamaan, Keasilan dan Kesetaraan, Transparan Akuntabel, dan Komunikatif.

F.A.Q
Pengumuman
Please reload

CONTACT INFORMATION
FOLLOW US
TENTANG KARANTINA

 

   

    Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia

    

 

Jl. Litbang Wairklau-Maumere Kab.Sikka Prov. Nusa Tenggara Timur

 

(0382)2426198

Address:



 

​Phone:

 

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • Pinterest Classic

Copyright © 2014 Wilayah Kerja Karantina Pertanian Maumere All Right Reserved.

bottom of page