top of page
Please reload
Profil Kami
Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tanggal 23 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 23 April 2008 tersebut maka Stasiun Karantina Hewan Kelas II Ende terintegrasi dengan Wilayah Kerja Karantina Tumbuhan Maumere, Ende dan Labuan Bajo dari UPT Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tenau menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersendiri dengan nama Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Ende yang menjalankan Tugas Fungsi Karantina Hewan dan Tumbuhan sekaligus berfungsi sebagai pelebaran pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
Wilayah Kerja Karantina Pertanian Maumere yang mengemban misi melindungi kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) hayati, hewani dan nabati, mendukung keberhasilan program agribisnis, memfasilitasi kelancaran perdagangan/pemasaran produk agribisniss, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat , dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.
Kami senantiasa akan terus berusaha dalam meningkatkan perannya sebagai instrument teknis dalam mengantisipasi perdagangan bebas. Globalisasi perdagangan/free trade membawa konsekuensi meningkatnya intensitas dan frekuensi arus lalu lintas barang dan orang, dimana barrier perdagangan tidak lagi terletak pada tariff , tetapi pada instrument teknis (non tariff barriers) yang berdasar pada nilai-nilai: Religius, Amanah, Kerja Keras, Kebersamaan, Keasilan dan Kesetaraan, Transparan Akuntabel, dan Komunikatif.
Please reload
CONTACT INFORMATION
FOLLOW US
TENTANG KARANTINA
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
Jl. Litbang Wairklau-Maumere Kab.Sikka Prov. Nusa Tenggara Timur
(0382)2426198
Address:
Phone:
Copyright © 2014 Wilayah Kerja Karantina Pertanian Maumere All Right Reserved.
bottom of page