Persyaratan Teknis Karantina Tumbuhan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002, Persyaratan Karantina Tumbuhan adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:
a. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara
ransit bagi tumbuhandan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang
tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkandan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di
tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina
Tumbuhan.
Pasal 3
(1) Setiap Media Pembawa yang dibawa ataudikirim dari suatu Area ke Area
lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:
a. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi
tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang
tergolong benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah
ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di
tempat-tempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan
Karantina Tumbuhan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan terhadap
setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang
tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Organisme Pengganggu
Tumbuhan Karantina.
(3) Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh
Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta
dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu
Tumbuhan Karantina.
Pasal 4
Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh negara tujuan wajib:
a. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi
tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong
benda lain;
b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di
tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina
Tumbuhan.
Pasal 5
(1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dalam hal tertentuMenteri dapat
menetapkan kewajiban tambahan.
(2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa
persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan
berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
CONTACT INFORMATION
FOLLOW US
TENTANG KARANTINA
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia
Jl. Litbang Wairklau-Maumere Kab.Sikka Prov. Nusa Tenggara Timur
(0382)2426198
Address:
Phone:
Copyright © 2014 Wilayah Kerja Karantina Pertanian Maumere All Right Reserved.