top of page

Persyaratan Teknis Karantina Tumbuhan

 

 

     Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002, Persyaratan Karantina Tumbuhan adalah sebagai berikut :

 

Pasal 2

 

Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

a.  Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara 

     ransit bagi tumbuhandan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang

     tergolong benda lain;

b.  Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;

c.  Dilaporkandan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di

    tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina

    Tumbuhan.

 

Pasal 3

 

(1)  Setiap Media Pembawa yang dibawa ataudikirim dari suatu Area ke Area

       lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

       a. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi 

           tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang

           tergolong benda lain;

       b. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah

           ditetapkan;

       c.  Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di

           tempat-tempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan

           Karantina Tumbuhan.

(2)  Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan terhadap

       setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang

       tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Organisme Pengganggu

       Tumbuhan Karantina.

(3)  Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh

       Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta

       dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu

       Tumbuhan Karantina.

 

Pasal 4

 

Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh negara tujuan wajib:

a.   Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi 

      tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong 

      benda lain;

b.   Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;

c.    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di

      tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina

      Tumbuhan.

 

Pasal 5

 

(1)  Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam

      Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dalam hal tertentuMenteri dapat

      menetapkan kewajiban tambahan.

(2)  Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa

       persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan

       berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan.

(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana

      dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Kembali >>>

Android Application
Link
Pengumuman
F.A.Q
Bhakti Karantina
Agenda Kegiatan
ias
pemantauan
Badan karntina pertanian

Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masukdan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengg...

Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) da...

Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan / a...

Diantaranya :

  • Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan:

    • Asal daerah, jumlah da...

1/4

Please reload

Please reload

CONTACT INFORMATION
FOLLOW US
TENTANG KARANTINA

 

   

    Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia

    

 

Jl. Litbang Wairklau-Maumere Kab.Sikka Prov. Nusa Tenggara Timur

 

(0382)2426198

Address:



 

​Phone:

 

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • Pinterest Classic

Copyright © 2014 Wilayah Kerja Karantina Pertanian Maumere All Right Reserved.

bottom of page