top of page

 

 

Persyaratan Teknis Karantina Hewan

 

 

     Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, persyaratan Karantina Hewan adalah sebagai berikut :Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

a.  Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di

     negara asal dan negara transit;

b.  Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa  yang

     tergolong benda lain;

c.   Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;

d.  Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan

     sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.

 

      Media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib:

a.  Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewa karantina dari

     tempat pengeluaran dan tempat transit;

b.  Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa  yang

     tergolong benda lain;

c.  Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;

d.  Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan

     pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan

     karantina.

 

     Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, wajib :

a.  Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di

     tempat pengeluaran;

b.  Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang

     tergolong benda lain;

c.   Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan

d.  Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran

     sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.

 

  Sertifikat kesehatan berbentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi yang diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.

    Sertifikat kesehatan hewan sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :

a.  Asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit

     hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan

     tersebut; dan

b.  Saat pemberangkatan tidak menunjukan gejala hama penyakit hewan menular,

     bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan.

 

       Sertifikat sanitasi sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :

a.  Asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit

     hama penyakit hewan karantina;

b.  Berasal dari jenis hewan yang sehat;

c.  Bebas dari hama dan penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahan asal

     hewan atau hasil bahan asal hewan tersebut; dan

d.  Khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis

     mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-

     undangan yang berlaku.

 

     Surat keterangan asal diperuntukkan bagi benda lain, yang sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang : produk, negara, area, atau tempat asal dan perlakuan sanitasi. Kurun waktu tertentu tidak berjangkitnya hama penyakit hewan karantina pada negara, area, atau tempat asal media pembawa yang harus dicantumkan pada sertifikat kesehatan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

     Laporan bagi hewan disampaikan paling singkat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain disampaikan paling singkat 1(satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.

 

      Khusus bagi pemasukan media pembawa yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporan dilakukan pada saat pemasukan.

 

      Pemilik media pembawa yang tidak mengikuti ketentuan waktu pelaporan, atas pertimbangan teknis pemeriksaan, kesiapan petugas, dan atau sarana prasarana yang diperlukan, dokter hewan karantina dapat menunda pemeriksaan.

 

     Terhadap media pembawa yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina pada saat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan penahanan.

 

  Selain persyaratan yang diwajibkan, dalam hal tertentu Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan.Kewajiban tambahan berupa persyaratan teknis dan atau manajemen penyakit berdasarkan disiplin ilmu kedokteran hewan. Kewajiban tambahan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

 

Kembali >>>

 

Bhakti Karantina
Badan karntina pertanian

Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masukdan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengg...

Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) da...

Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan / a...

Diantaranya :

  • Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang menerangkan:

    • Asal daerah, jumlah da...

1/4

Please reload

F.A.Q
Link
Android Application
System
eqvet
eplaq
Agenda Kegiatan
Agenda Kegiatan
Pengumuman
Please reload

pemantauan
ias
Daftar/List
Please reload

CONTACT INFORMATION
FOLLOW US
TENTANG KARANTINA

 

   

    Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia

    

 

Jl. Litbang Wairklau-Maumere Kab.Sikka Prov. Nusa Tenggara Timur

 

(0382)2426198

Address:



 

​Phone:

 

  • Facebook Classic
  • Twitter Classic
  • Google Classic
  • Pinterest Classic

Copyright © 2014 Wilayah Kerja Karantina Pertanian Maumere All Right Reserved.

bottom of page